Rabu, 27 Desember 2017

Sistem Pemerintahan RI

Sistem Pemerintahan RI (PKN kelas 6 semester 1)


SISTEM PEMERINTAHAN RI
Di negara demokrasi, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Artinya, rakyat ikut serta dalam menentukan pengelolaan negara. Keikutsertaan rakyat dalam mengelola negara salah satu caranya dengan mengikuti pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada).
A. Pemilihan Umum
Negara Indonesia adalah negara demokrasi. Dalam negara demokrasi yang memegang kekuasaan tertinggi adalah rakyat. Salah satu ciri negara demokrasi adalah adanya pemilihan umum yang diselenggarakan secara berkala, misalnya lima tahun sekali. Oleh karena itu, bangsa Indonesia juga melaksanakan pemilu yang dilaksanakan lima tahun sekali. Pemilu merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pemilihan umum di Indonesia mulai tahun 2004 diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Selain itu, mulai tahun 2004 juga diselenggarakan pemilu presiden dan wakil presiden yang terpisah dengan pemilu legislatif.Pemilu 2004 diatur dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2003. Adapun Pemilu 2009 diatur dengan UU No. 10 Tahun 2008. Pemilihan umum di Indonesia dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil).
1. Langsung
Langsung, artinya rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung dalam pemilu sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
2. Umum
Umum, artinya pemilu berlaku bagi semua warga negara yang memenuhi persyaratan, tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial lainnya.
3. Bebas
Bebas, artinya semua warga negara yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih dalam pemilu, bebas menentukan siapa pun yang akan dipilih untuk mengemban aspirasinya tanpa ada paksaan dan tekanan dari siapa pun.
4. Rahasia
Rahasia, artinya dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin kerahasiaan pilihannya. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan.
5. Jujur
Jujur, artinya semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Adil
Adil, artinya dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana pun.
Peserta pemilihan umum adalah partai politik dan perseorangan untuk calon
anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Partai politik peserta pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu. Adapun yang berhak menjadi pemilih adalah penduduk Indonesia yang berusia sekurangkurangnya 17 tahun atau sudah/pernah kawin dan mempunyai hak pilih. Pemilihan umum diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lembaga KPU bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Jumlah anggota KPU sebanyak-banyaknya 11 orang, KPU provinsi sebanyak 5 orang, dan KPU kabupaten/kota sebanyak 5 orang. Pemilihan umum dilaksanakan melalui beberapa tahapan. Tahapan pertama pemilu dimulai dari pendaftaran pemilih, pendaftaran peserta pemilu, penetapan peserta pemilu, penetapan jumlah kursi, pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, kampanye, serta terakhir adalah pemungutan dan penghitungan suara pemilu.
1. Pendaftaran Pemilih
Tahapan pertama dari pemilu adalah pendaftaran pemilih. Pendaftaran pemilih dilakukan oleh petugas pendaftar pemilih dengan cara mendatangi kediaman pemilih dan/atau dapat pula dilakukan secara aktif oleh pemilih.
2. Pendaftaran Peserta Pemilu
Peserta pemilu dapat berasal dari perseorangan untuk anggota DPD dan
peserta dari partai politik untuk anggota DPR dan DPRD.
a. Peserta Pemilu dari Partai Politik
Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu
dan Partai Pemilu maka partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelah
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang tentang partai politik
2) memiliki kepengurusan di dua pertiga provinsi
3) memiliki kepengurusan di dua pertiga jumlah kabupaten/kota di provinsi yang
bersangkutan
4) menyertakan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan
partai politik tingkat pusat
5) memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang
6) mempunyai kantor tetap
7) mengajukan nama dan tanda gambar partai politik kepada KPU
b. Peserta Pemilu dari Perseorangan
Untuk dapat menjadi anggota DPD, peserta pemilu perseorangan harus
memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan sebagai berikut.
1) Provinsi yang berpenduduk sampai dengan 1.000.000 orang harus
mendapat dukungan dari paling sedikit 1.000 pemilih.
2) Provinsi yang berpenduduk lebih dari 1.000.000 sampai dengan
5.000.000 orang harus mendapat dukungan dari paling sedikit 2.000
pemilih.
3) Provinsi yang berpenduduk lebih dari 5.000.000 sampai dengan 10.000.000 orang harus mendapat dukungan dari paling sedikit 3.000
pemilih.
4) Provinsi yang berpenduduk lebih dari 10.000.000 sampai dengan
15.000.000 orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 4.000
pemilih.
5) Provinsi yang berpenduduk lebih dari 15.000.000 orang harus mendapatkan
dukungan dari paling sedikit 5.000 pemilih.
3. Penetapan Peserta Pemilu
Penetapan nomor urut parta politik peserta pemilu dilakukan melalui undian oleh KPU
dan dihadiri oleh seluruh partai politik peserta pemilu.
4. Penetapan Jumlah Kursi
Jumlah kursi dalam DPR, DPD, dan DPRD yang diperebutkan dalam pemilu diberlakukan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jumlah kursi DPR ditetapkan sebanyak 560 orang
b. jumlah anggota DPD setiap provinsi sebanyak empat orang
c. jumlah kursi anggota DPRD provinsi ditetapkan sekurang-kurangnya
35 dan sebanyak-banyaknya 100 kursi
d. jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan sekurangkurangnya
20 kursi dan sebanyak-banyaknya 50 kursi.
5. Kampanye
Sebelum dilaksanakan pemungutan suara, partai politik peserta pemilu diberi kesempatan untuk berkampanye. Kampanye sering dilakukan dengan cara mengerahkan massa untuk menghadiri rapat umum. Cara ini seringkali digunakan untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa partai politik ataupun calon memiliki massa yang banyak. Peserta kampanye baik dari partai politik maupun simpatisannya seringkali melanggar peraturan yang ada. Misalnya, mereka mengerahkan anak-anak di bawah umur dalam kegiatan kampanye, melakukan kampanye di tempat ibadah, atau mengerahkan pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengikuti kampanye partai politik tertentu. Peserta kampanye (simpatisan partai politik) juga seringkali melanggar peraturan lalu lintas yang ada. Misalnya, mereka naik kendaraan bak terbuka sehingga sangat membahayakan jiwa seseorang. Mereka juga melakukankonvoi keliling kota berboncengan lebih dari dua orang tanpa memakai helm dan meraung-raungkan suara knalpot kendaraannya. Jadi, kampanye kesannya hanya hura-hura. Pada kampanye pemilu, rakyat mempunyai kebebasan untuk menghadiri kampanye. Pelaksanaan kegiatan kampanye pemilu dilaksanakan sejak 3 hari setelah calon peserta pemilu ditetapkan sebagai peserta pemilu sampai dengan dimulainya masa tenang. Masa tenang yang dimaksud berlangsung 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Materi kampanye pemilu berisi program peserta pemilu. Dalam menyampaikan materi kampanye hendaknya dilakukan dengan cara yang sopan, tertib, dan mendidik. Kampanye yang baik dapat dilakukan melalui dialog yang dilakukan dalam pertemuan terbatas, penyebaran program melalui media cetak dan media elektronik, pemasangan alat peraga di tempat umum,dan kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Pada kampanye pemilu dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
a.mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
b.melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia
c.menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta
pemilu yang lain
d menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat
e. mengganggu ketertiban umum.
6. Pemungutan dan Penghitungan Suara
Pemungutan suara pemilu untuk anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota dilakukan secara serentak. Hari dan tanggal pemungutan suara pemilu untuk semua daerah pemilihan ditetapkan oleh KPU. Untuk memberikan suara dibuatkan surat suara pemilu untuk anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota yang memuat nomor urut dan tanda gambar partai politik peserta pemilu nomor urut calon, dan nama calaontetap partai politik untuk setiap daerah pemilihan. Surat suara untuk pemilu anggota DPD memuat nama dan foto terbaru calon anggota DPD untuk setiap daerah pemilihan. Pemberian suara untuk pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan dengan memberikan tanda ”satu kali” pada surat suara. Memberikan tanda ”satu kali” sebagaimana yang dimaksud dilakukan berdasarkan prinsip memudahkan pemilih, akurasi dalam perhitungan suara, dan efisien dalam penyelenggaran pemilu. Untuk keperluan pemungutan suara itu disediakan kotak suara untuk tempat surat suara yang telah dicoblos oleh pemilih. Setelah waktu pemungutan suara selesai, kemudian dilakukan penghitungan suara saat itu juga. Sebelum penghitungan suara dimulai Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) menghitung hal-hal sebagai berikut:
a. jumlah pemillih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar
pemilih tetap
b. jumlah pemilih dari TPS lain
c. jumlah surat suara yang tidak terpakai
d. jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau
salah dalam cara memberikan suara
e. sisa surat suara cadangan
Penghitungan suara dilakukan dengan cara yang memungkinkan saksi
peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, dan warga masyarakat yang hadir dapat menyaksikan secara jelas proses penghitungan suara. Setelah selesai penghitungan suara di TPS, kemudian dibuatkan berita acara oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara dan sekurang-kurangnya dua anggota. Panitia Pemungutan Suara serta ditandatangani oleh saksi peserta pemilu.
B. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Sebelum pemilu tahun 2004 pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Namun, mulai Pemilu 2004 calon Presiden dan Wakil Presiden RI dipilih secara langsung oleh bangsa Indonesia melalui pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Proses pemilihan calon presiden dan wakil presiden dan tahapan-tahapannya hampir sama dengan pemilihan DPR, DPRD, dan DPRD. Pemilu presiden dan wakil presiden diselenggarakan oleh KPU.
1. Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Peserta pemilu presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon yang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15% dari jumlah kursi di DPR atau 20% dari perolehan suara sah secara nasional dalam pemilu anggota DPR.
2. Pemilih
Pemilih adalah warga negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara
sudah berumur 17 tahun atau sudah/pernah kawin dan mempunyai hak pilih.
3. Kampanye
Sama seperti pemilu DPR, DPD, dan DPRD, sebelum diselenggarakan pemungutan
suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden dilaksanakan kampanye. Lama
kampanye 30 hari dan berakhir 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Kampanye
diselenggarakan oleh tim kampanye yang dibentuk oleh pasangan calon presiden dan
wakil presiden. Kampanye yang baik dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, tatap
muka, penyebaran melalui media cetak dan media elektronik, penyiaran radio, dan
televisi, penyebaran kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat
umum, rapat umum, dan kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-
undangan.
4. Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara
Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu presiden dan wakil presiden ditetapkan oleh KPU. Pemungutan suara dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara yang berisi nomor, foto, dan nama pasangan calon. Pemberian suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden dilakukan dengan mencoblos salah satu pasangan calon dalam surat suara. Penghitungan suara dilakukan setelah pemungutan suara berakhir.
5. Penetapan Calon Terpilih
Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan pengumuman hasil pemilu presiden dan wakil presiden dilakukan oleh KPU selambat-lambatnya 30 hari dan berakhir 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Pasangan calon yang mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia diumumkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Namun, apabila dalam pemilu presiden dan wakil presiden tidak ada pasangan calon yang mendapatkan lebih dari 50% suara sah pemilu maka diadakan pemilu tahap kedua. Mereka yang mengikuti pemilu tahap kedua adalah dua pasangan calon yang memperoleh suara sah pemilu terbanyak
pertama dan kedua. Pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2004 diikuti oleh lima pasangan calon berikut ini.
a. H. Wiranto berpasangan dengan Ir. H. Salahudin Wahid.
b. Hj. Megawati Sukarnoputri berpasangan dengan KH. Hasyim Muzadi.
c. Prof. Dr. HM. Amin Rais berpasangan dengan Dr. Ir. H. Siswono Yudohusodo.
d. H. Susilo Bambang Yudhoyono berpasangan dengan Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla
e. Dr. H. Hamzah Haz berpasangan dengan H. Agum Gumelar, M.Sc..
Dari kelima pasangan calon tersebut ternyata tidak ada yang memperoleh
lebih dari 50% suara sah pemilu. Suara terbanyak diperoleh pasangan Susilo
Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla, serta pasangan Megawati Sukarnoputri
dan Hasyim Muzadi. Oleh karena itu, kedua pasangan calon presiden
dan wakil presiden tersebut berhak ikut pemilu tahap kedua.
C. Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada)
Pemilihan pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005. Pemilihan pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk provinsi adalah gubernur dan wakil gubernur. Adapun kepala daerah untuk kabupaten adalah bupati dan wakil bupati. Selanjutnya, wali kota dan wakil wali kota adalah kepala daerah untuk wilayah kota madya. Pemilihan pasangan kepada daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan oleh KPUD. Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dalam pelaksanaan pemilihan, KPUD bertanggung jawab kepada DPRD. Adapun tahapan dalam pelaksanaan pilkada, antara lain sebagai berikut.
1. Persiapan Pemilihan
Tahapan dalam permilihan kepala daerah (baik provinsi maupun kabupaten/
kota) diawali dengan kegiatan sebagai berikut.
a. Masa Persiapan Pemilihan
Pada masa persiapan pemilu dilaksanakan kegiatan berikut ini.
1)Pemberitahuan DPRD kepada kepala daerah mengenai berakhirnya masa
jabatan.
2) Pemberitahuan DPRD kepada KPUD mengenai berakhirnya masa jabatan
kepala daerah.
3) Perencanaan penyelenggaraan meliputi penetapan tata cara dan jadwal
tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
4) Pembentukan Panitia Pengawas (Panwas), Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara (KPPS).
5)Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
b. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS
KPUD kabupaten/kota sebagai bagian pelaksana pemilihan kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya.
1) Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berkedudukan di kecamatan. Tugas dan wewenang PPK adalah mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS, melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS dalam wilayah kerjanya, dan membantu tugas-tugas KPUD dalam melaksanakan pemilihan. Anggota PPK sebanyak lima orang yang berasal dari tokoh-tokoh masyarakat yang independen. Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPUD kabupaten/kota atas usul camat.
2) Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Panitia Pemungutan Suara (PPS) berkedudukan di desa/kelurahan. PPS mempunyai tugas dan wewenang, antara lain mendaftar pemilih, mengangkat petugas pencatat dan pendaftar, menyampaikan daftar pemilih kepada PPK, dan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS dalam wilayah kerjanya dan membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan membantu tugas PPK. Anggota PPS sebanyak tiga orang yang berasal dari tokoh-tokoh masyarakat ang independen. Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh KPUD kabupaten/kota atas usul kepala desa atau lurah.
3) Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Anggota KPPS sebanyak tujuh orang. KPPS bertugas melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS. Untuk melaksanakan tugas KPPS, di setiap TPS diperbantukan petugas keamanan dari satuan pertahanan sipil/perlindungan masyarakat (Linmas) sebanyak dua orang. KPPS berkewajiban membuat berita acara dan setifikat hasil pemungutan suara untuk disampaikan kepada PPS. Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS, antara lain warga negara Republik Indonesia, berumur sekurang-kurangnya 17 tahun, berdomisili di wilayah PPK, PPS, dan KPPS, terdaftar sebagai pemilih, dan tidak menjadi pengurus partai politik.
c. Pendaftaran dan Penetapan Pemilih
Warga negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara pemilihan sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin dan mempunyai hak untuk memilih. Untuk dapat menggunakan hak pilih maka harus terdaftar sebagai pemilih. Agar dapat terdaftar sebagai pemilih maka pemilih harus memenuhi syarat, seperti sehat jasmani dan rohani, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang tetap, dan berdomisili di daerah pemilihan sekurang-kurangnya enam bulan sebelum disahkan daftar pemilihan sementara yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk. Pemilih yang sudah terdaftar sebagai pemilih diberikan tanda bukti pendaftaran. Seorang pemilih hanya didaftar satu kali dalam daftar pemilih di daerah pemilihan.
d. Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon
Siapa yang mengusulkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah? Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan. Partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon.
e. Kampanye
Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan pilkada. Penyelenggara kampanye dilakukan di seluruh wilayah provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Adapun di seluruh kabupaten/kota untuk pemilihan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. Kampanye diselenggarakan oleh tim kampanye yang dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon. Kampanye dilakukan selama 14 hari dan berakhir 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Waktu 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara merupakan masa tenang.
f. Pemungutan dan Penghitungan Suara
Pemungutan suara pemilihan diselenggarakan paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. Pemungutan suara dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara yang berisi nomor, foto, dan nama pasangan calon. Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Pemberian suara untuk pemilihan dilakukan dengan mencoblos salah satu pasangan calon dalam surat
suara. Pemilih yang telah memberikan suara di TPS diberi tanda khusus oleh
KPPS yang berupa tinta pada salah satu jari tangan. Penghitungan suara di TPS dilakukan oleh KPPS setelah pemungutan suara berakhir. Pelaksanaan penghitungan suara dimulai pukul 13.00 waktu setempat sampai dengan selesai. Penghitungan surat suara dihadiri oleh saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga masyarakat. Setelah selesai penghitungan suara di TPS, KPPS membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya dua orang anggota KPPS serta dapat ditanda tangani oleh saksi pasangan calon. KPPS kemudian menyerahkan berita acara, sertifikat hasil penghitungan suara, surat suara, dan kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara kepada PPS.
g. Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pelantikan
Bagaimanakah cara menetapkan pemenang pilkada, pengesahan, dan pengangkatannya? Perhatikan uraian berikut ini.
1) Penetapan Calon Terpilih
2) Pengesahan Pemenang Pilkada
3) Pelantikan Pemenang Pilkada
D.Negara
Sebelum mempelajari lembaga-lembaga negara sesuai dengan UUD 1945
hasil amandemen, kita harus tahu pengertian negara dan unsur-unsurnya
1. Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah. Dalam arti luas negara merupakan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
2. Fungsi dan Tujuan Negara
Fungsi atau tugas negara adalah untuk mengatur kehidupan yang ada dalam negara untuk mencapai tujuan negara. Fungsi negara, antara lain menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan rakyat, membentuk pertahanan, dan menegakkan keadilan.
3. Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur suatu negara itu meliputi berikut ini.
a. Rakyat
Rakyat adalah semua orang mendiami wilayah suatu negara. Rakyatadalah unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk, yaitu semua orang yang tinggal dan menetap dalam suatu negara. Mereka lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu negara.
Bukan penduduk adalah orang yang tinggal sementara di suatu negara.
Misalnya, turis mancanegara yang berkunjung ke Indonesia.
Penduduk dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing.
Warga negara adalah semua orang yang menurut undang-undang diakui sebagai warga negara. Sebaliknya, orang asing atau warga negara asing adalah orang yang mendapat izin tinggal di suatu negara, bukan sebagai duta besar, konsul, dan konsuler.
b. Wilayah
Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah negara dapat berupa bentang alam contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah, laut; batas buatan contohnya pagar tembok, pagar kawat berduri, patok; batas menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang, garis bujur.
c. Pemerintahan yang Sah
Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.
d. Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain.
Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure. Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka. Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi. Sebaliknya, pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.
E. Lembaga-Lembaga Negara
Susunan lembaga-lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia
sebelum UUD 1945 diamandemen,
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan presiden. Masa jabatan anggota
MPR lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota MPR mengucapkan sumpah/janji bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya lembaga negara. Dengan demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen maka MPR termasuk lembaga negara. Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. mengubah dan menetapkan undang-undang dasar
b. melantik presiden dan wakil presiden
c. memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-
undang dasar.
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini:
a. mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar
b. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
c. memilih dan dipilih
d. membela diri
e. imunitas
f. protokoler
g. keuangan dan administratif
Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. mengamalkan Pancasila
b. melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan
c. menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
e. melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota
disebut DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
a. jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang
b. jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak- banyak 100
orang
c. jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak- banyaknya 50
orang.
Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili
di ibu kota negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota DPR mengucapkan sumpah/ janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR. Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini.
a. Fungsi Legislasi
Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
b. Fungsi Anggaran
Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
c. Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang. DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.
a. Hak Interpelasi
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
b. Hak Angket
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
c. Hak Menyatakan Pendapat
Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.
3. Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga negara baru yang sebelumnya tidak ada. DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil-wakil dari provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi tidak sama, tetapi ditetapkan sebanyak-banyaknya empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, tetapi selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun.
4. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif. Maksudnya, presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai
kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum
adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen UUD1945 presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
5. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN).
6. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga baru setelah adanya perubahan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibu kota negara. Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim kontitusi yang ditetapkan dengan keputusan presiden. Susunan Mahkamah Konstitusi
terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota dan tujuh orang anggota hakim konstitusi. Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama tiga tahun. Hakim konstitusi adalah pejabat negara.
7. Komisi Yudisial
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima tahun.
8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan
negara. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 F maka anggota
BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden. BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan
di setiap provinsi.
F. Tugas dan Fungsi Pemerintahan Pusat dan Daerah
1. Pemerintahan Pusat
Siapakah yang disebut pemerintahan pusat? Yang disebut pemerintahan pusat adalah presiden. Presiden merupakan lembaga negara yang mempunyai kekuasaan menjalankan kekuasaan pemerintahan. Dalam menjalankan pemerintahan presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dan menteri.
a. Presiden
Presiden adalah lembaga negara yang mempunyai kekuasaan menjalankan pemerintahan sesuai dengan UUD 1945. Presiden Indonesia mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sebagai kepala negara. Sebagai kepala pemerintahan,
presiden mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
1) memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945
2) mengajukan rancangan undangundang kepada DPR
3) menetapkan peraturan pemerintah;
4) menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) dalam kegentingan
memaksa
5) mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
b. Wakil Presiden
Tugas seorang wakil presiden adalah membantu presiden. Jika presiden meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya maka wakil presiden menggantikannya sampai dengan habis masa jabatannya. Mandat kedaulatan rakyat yang diberikan kepada seseorang yang dipilih
sebagai presiden dan wakil presiden dapat berakhir karena telah berakhir masa jabatannya, berhalangan tetap, dan dicabut mandatnya sebelum berakhir masa jabatannya.
c. Menteri
Menteri sering disebut sebagai pembantu presiden. Menteri membantu presiden dalam menjalankan pemerintahan. Menteri dikelompokkan menjadi tiga, yaitu menteri negara koordinator (menko), menteri negara yang memimpin departemen, menteri nondepartemen, dan pejabat tinggi negara setingkat menteri.
1) Menteri Koordinator (Menko)
2) Menteri Negara yang Memimpin Departemen
3) Menteri Negara Nondepartemen
4) Pejabat Tinggi Negara Setingkat Menteri
2. Pemerintahan Daerah
Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
a. Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah yang dimaksud adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau
desa, serta pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1) DPRD Provinsi
Anggota DPRD provinsi terdiri atas anggota partai politik yang dipilih melalui pemilu. Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama presiden. Masa jabatan anggota DPRD provinsi ialah lima tahun dan berakhir bersamaan dengan saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah atau janji. Anggota DPRD provinsi berdomisili di ibu kota provinsi yang bersangkutan. Fungsi DPRD provinsi diatur dalam UU No. 22 Tahun 2003 Pasal 61. Fungsi-fungsi yang diemban DPRD provinsi meliputi fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
2) DPRD Kabupaten/Kota
Susunan dan keanggotaan DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum. Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah lima tahun dan berakhir bersamaan anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah atau janji. Keanggotaan DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur atas nama presiden. Anggota DPRD kabupaten/kota berdomisili di ibu kota kabupaten/ kota yang bersangkutan. DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga daerah kabupaten/kota. DPRD kabupaten/ kota membawa fungsi-fungsi, antara lain fungsi legislasi, fungsi anggaran,
dan fungsi pengawasan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar